KEPUTUSAN DIREKSI PT. PERSERO JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG
Nomor : Tahun 2005
t e n t a n g
KOMPONEN UPAH POKOK KARYAWAN
PT. PERSERO JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG
DIREKSI PT. PERSERO JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan karyawan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yang berlaku, maka Perusahaan memandang perlu untuk menyempurnakan sistem penggajian khususnya yang menyangkut komponen upah pokok karyawan PT. Persero Jakarta Industrial Estate Pulogadung.
2. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk menuangkan lebih lanjut kedalam suatu Keputusan Direksi perihal penyempurnaan sistem penggajian khususnya yang menyangkut komponen upah pokok karyawan.
Mengingat : 1. Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Anggaran Dasar Perusahaan.
3. SK Direksi PT. Persero JIEP No. 04 Tahun 1991 tanggal 28 Januari 1991.
4. SK Direksi PT. Persero JIEP No. 31 Tahun 1999 tanggal 23 September 1999.
5. SK Direksi PT. Persero JIEP No. 02 Tahun 2003 tanggal 3 Pebruari 2003.
6. SK Direksi PT. Persero JIEP No. 27 Tahun 2003 tanggal 2 September 2003.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKSI PT. PERSERO JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG TENTANG KOMPONEN UPAH POKOK KARYAWAN PT. PERSERO JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG.
I. Menetapkan komponen Upah Pokok Karyawan PT. Persero Jakarta Industrial Estate Pulogadung adalah terdiri dari : Gaji Dasar dan Gaji Merit.
II. Upah pokok sebagaimana tersebut dalam Butir I diatas diterima secara tetap oleh karyawan setiap bulan.
III. Menugaskan Manajer Administrasi Keuangan untuk melaksanakan Surat Keputusan ini.
IV. Dengan dikeluarkan Surat Keputusan ini, maka ketentuan yang terdapat dalam SK Direksi PT. Persero JIEP No. 04 Tahun 1991 tanggal 28 Januari 1991 jis. SK Direksi PT. Persero JIEP No. 31 Tahun 1999 tanggal 23 September 1999, SK Direksi PT. Persero JIEP No. 02 Tahun 2003 tanggal 3 Pebruari 2003 dan SK Direksi PT. Persero JIEP No. 27 Tahun 2003 tanggal 2 September 2003 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini, dinyatakan tetap berlaku.
V. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan / kekurangan dalam Surat Keputusan ini, maka segala sesuatunya akan diadakan perubahan / penyempurnaan sebagaimana mestinya.
VI. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada ketentuan lain.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal :
![]()
Yadi Manfaat Aroeman
Direktur Utama
Salinan Surat Keputusan ini
disampaikan kepada :
1. Komisaris PT. Persero JIEP
2. Direksi PT. Persero JIEP
3. S.P.I
4. Manajer Administrasi Keuangan
5. Manajer Informasi Keuangan
